hari kerja
Biaya minimal adalah Rp.83.000,00
*biaya restribusi tergantung pada luas area pemotongan dan lokasi (data yang ditulis merupakan nilai minimal per satuan luas)
Surat Izin Pemanfaatan ruang Milik jalan
1. Telepon : (0752) 93947-796022
2. Fax :(0752) 90810
3. Email : pupr.payakumbuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store