Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy identitas Pemohon yang masih berlaku
  3. Gambar rencana Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (dilengkapi peta dan gambar detail rencana)
  4. Pemohon diberikan tanda bukti penerimaan berkas permohonan yang berisi tanggal penerimaan berkas setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

  1. Pemohon datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Pendaftaran permohonan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon
  3. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dengan pengecekan ke lapangan (jika perlu) guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta di lapangan
  4. persyaratan administrasi dan teknis, maka permohonan akan ditolak dan dokumen permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon
  5. Jika Berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai dikeluarkan Surat Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan pemberitahuan kepada Pemohon
  6. Penyerahan bukti Pembayaran Retribusi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan oleh pemohon, selanjutnya pemohon dapat mengambil Surat Ijin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

hari kerja

Biaya minimal adalah Rp.83.000,00

*biaya restribusi tergantung pada luas area pemotongan dan lokasi (data yang ditulis merupakan nilai minimal per satuan luas)

 

Surat Izin Pemanfaatan ruang Milik jalan

1. Telepon : (0752) 93947-796022
2.  Fax        :(0752) 90810
3. Email     : pupr.payakumbuh@gmail.com   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan"