Poli Spesialis Mata

  1. Kartu pasien
  2. Kartu Askes/BPJS/Jamkesmas
  3. Rujukan Dokter
  4. KTP/Kartu Keluarga
  5. Apabila persyaratan pada angka 2 tidak terpenuhi pasien dikatagorikan pasien umum

  1. Pasien/Keluarga Pasien Mengambil nomor antrian
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftarkan pasien di loket pendaftaran sesuai persyaratan dan bila tidak lengkap dijadikan pasien umum, pasien/keluarga pasien diarahkan menunggu di poliklinik yang dituju.
  3. Petugas Rekam Medis mengambil status pasien dan mengantarkannya ke poliklinik.
  4. Dokter Memeriksa pasien, apabila dibutuhkan penunjang diagnostik, pasien diminta melakukan pemeriksaan seperti: a. Laboratorium, b. Radiologi, c. Fisioterafi d. Konsul Gizi Dokter membaca hasil kemudian memberian resep
  5. Pasien/Keluarga pasien mengambil obat di Apotik rawat Jalan
  6. Pasien/Keluarga pasien mengurus administrasi pasien pulang/rawat inap

Jangka waktu penyelesaian pelayanan rawat jalan adalah 6 jam

Disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan, berdasarkan:

Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 88  Tahun 2015  tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.

Pemeriksaan Rawat Jalan

  1. Email        :  rsudPasamanbarat@ yahoo.co.id                    
  2. Telpon        :  (0753) 65960
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Spesialis Mata"