Jangka waktu penyelesaian pelayanan rawat jalan adalah 6 jam
Disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan, berdasarkan:
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.
Pemeriksaan Rawat Jalan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store