Pelayanan Kebidanan dan Kandungan ruang Bersalin Darussalam

  1. Rekam medis (Status Pasien)
  2. Kartu BPJS (untuk pasien JKN)
  3. Surat pengantar MRS baik dari Polikandungan atau dari IGD Ponek.

  1. Menerima pasien, serta cek kelengkapan status pasien dan jaminan pelayanan yang dimiliki pasien.
  2. Pemeriksaan ulang, merencanakan diagnosa dan rencana tindakan yang akan dilakukan
  3. Memberikan tindakan serta asuhan kebidanan dan kandungan sesuai SOP.
  4. Memindah pasien keruangan perawatan kebidanan dan kandungan serta rawat gabung atau ruangan lain sesuai dengan keadaan dan kondisi pasien.

 

  • Dari pasien masuk sampai tindakan selesai dilakukan dan observasi sampai kondisi stabil.
  • Pasien inpartu 1x24 jam, dan 2 jam postpartum.
  •  Pasien persiapan tindakan kamar operasi 1 jam.  

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum  Daerah Pada Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tarif disesuaikan dengan kelas, sebagai berikut:

  • Kelas 1 Rp. 130.000;
  • Kelas 2 Rp.   70.000;
  • Kelas 3 Rp.   40.000;

Tarif diatas hanya untuk akomodasi ruangan tidak termasuk tindakan

Pelayanan Medis Keperawatan/Kebidanan

  • Unit Pengaduan (samping Loket Pendaftaran)
  • No. Hp SMS/WA: 0852 4980 8800
  • Kotak pelayanan penilaian dan saran atau pengaduan

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kebidanan dan Kandungan ruang Bersalin Darussalam"