Tera dan Tera Ulang METER TAKSI

  1. Surat Permohonan untuk Pelayanan Tera dan atau Tera Ulang

  1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML); (Tera/Tera Ulang dilakukan di Kantor)
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberi bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup; (Tera/Tera Ulang dilakukan di Kantor)
  3. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU; (Tera/Tera Ulang dilakukan di Kantor)
  4. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera; (Tera/Tera Ulang dilakukan di Kantor)
  5. Memeriksa dan menandatangani SKHP; (Tera/Tera Ulang dilakukan di Kantor)
  6. Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU. (Tera/Tera Ulang dilakukan di Kantor)
  7. Mengirimkan undangan/pemberitahuan sidang Tera Ulang, menyusun konsep SPT; (Tera/Tera Ulang dilakukan di luar kantor)
  8. Menandatangani SPT; (Tera/Tera Ulang dilakukan di luar kantor)
  9. Meregister dan menginventarisasi Wajib TTU yang hadir; (Tera/Tera Ulang dilakukan di luar kantor)
  10. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda Batal dan dikembalikan ke wajib TTU; (Tera/Tera Ulang dilakukan di luar kantor)
  11. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera; (Tera/Tera Ulang dilakukan di luar kantor)
  12. Memeriksa dan menandatangani SKHP; (Tera/Tera Ulang dilakukan di luar kantor)
  13. Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU. (Tera/Tera Ulang dilakukan di luar kantor)

Jika Tera dilakukan di Kantor (UPTD Metrologi Legal)

  • 30 Menit Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberi bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup; selanjutnya melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU;
  • 30 Menit Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;
  • 15 Menit Memeriksa dan menandatangani SKHP;
  • 10 Menit Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU.

Jika Tera dilakukan di Luar Kantor (UPTD Metrologi Legal)

  • 10 Menit Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. dan menerbitkan SPT
  • 60 Menit Meregister dan menginventarisasi Wajib TTU yang hadir. selanjutnya Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda Batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
  • 30 Menit Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;
  • 15 Menit Memeriksa dan menandatangani SKHP;
  • 10 Menit Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU.

Jika Tera dilakukan  di Tempat UUTP Tepakai Terpasang

  • 10 Menit Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang dan selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;
  • 60 Menit Menerbitkan SPT; selanjutnya Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda Batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
  • 60 Menit Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera;
  • 15 Menit Menandatangani SKHP;
  • 10 Menit Menerbitkan SKHP, menerbitkan SKRD, memberkaskan dokumen TTU UTTP.

Sesuai MOU dengan Kota Pariaman Biaya tertera pada :

Perda No.7 Tahun 2018

Pelayanan Tera dan Tera Ulang

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasaman Barat

Jln. Soekarno - Hatta, Padang Tujuh

email : uptdmlpasamanbarat@gmail.com

No. HP : 081268570757

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera dan Tera Ulang METER TAKSI"