PPID Kementerian Desa PDTT

No. SK: Kepmendesa PDTT No 94 Tahun 2023

  1. Pemohon harus mengisi form yang telah disediakan oleh petugas PPID
  2. Pemohonmelengkapi persyaratan ( FC KTP/Identitas lain ) serta identitas LSM jika pemohon dari LSM

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Kementerian Desa, PDTT melalui PPID baik secara langsung, maupun tidak langsung (Aplikasi SIPEMANDU DESA, Surat, Email, Call Center, SELARAS, ) 
  2. Pemohon harus mengisi form yang telah disediakan oleh petugas PPID dan melengkapi persyaratan ( FC KTP/Identitas lain ) serta identitas LSM jika pemohon dari LSM
  3. Petugus PPID menerima permohonan dan memberikan bukti penerimaan di tanggal permohonan, 10+7 hari kerja petugas PPID Kemendesa PDTT menanggapi Permohonan 
  4. Pemohon menerima informasi yang diberikan oleh pihak PPID Kementerian Desa PDTT dan merasa puasa atas informasi tersebut

10+7 hari kerja petugas PPID Kemendesa PDTT menanggapi Permohonan 

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Publik

Kanal pengaduan 


Telepon : 1500040

Website : sipemandu.kemendesa.go.id

SMS : 081288990040


Whats App : 087788990040

Facebook : @kemendesa

Twitter : @kemendesa

Lapor : Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PPID Kementerian Desa PDTT"