Pelayanan Pemularasan Jenazah

  1. Persyaratan pengambilan jenazah harus melengkapi berkas administrasi oleh pihak keluarga di Rumah Sakit

  1. Jenazah datang dari luar Rumah Sakit
  2. Melakukan tindakan pemeriksaan identifikasi jenazah yang dilakukan oleh Dokter Spesialis Forensikdan perawat
  3. Pemeriksaan jenazah apabila terdapat keganjilan akan dilakukan Autopsi tetapi untuk sekarang belum tersedia Dokter tersebut
  4. Setelah selesai pemeriksaan di ruang IGD jenazah dipindahkan ke Kamar Jenazah apabila belum ada pihik keluarganya
  5. Bagi petugas menggunakan APD lengkap sebelum kontak langsung dengan jenazah
  6. Petugas meluruskan tubuh, menutup mata, mulut, dan telinga jenazah dengan kapas

Di ruang Pemulasaran jenazah di tunggu 2x24 jam.

Apabila dalam jangka waktu tersebut jenazah tidak diambil oleh keluarga Pasien, maka pihak Rumah Sakit melakukan pemandian yang didampingi oleh Rohaniawan dan Kepala Ruang Jenazah.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemularasan Jenazah"