Pelayanan Persalinan dan Perinatologi

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Surat Keterangan Kelahiran (SKK)
  4. Membawa Buku Nikah

  1. Pasien datang dari IGD atau Poli Kebidanan lalu keruang bersalin
  2. proses bersalin berlangsung
  3. Setelah melahirkan bayi dikeringkan dan di rangsang taksil
  4. bersihkan jalan nafas, Saction, Inj neok, tetes mata
  5. Mengukur LL, LD, LP, LK, PB kemudian timbang berat badan
  6. Nilai A/5
  7. Jaga kehangatan tubuh bayi (Bedung)
  8. Berikan Oksigen 1/2-1 liter
  9. Pasang Saturasi, Rawat Incubator, pantau Lebih kurang 1 Jam Jika Kondisi bayi stabil Rawat gabung
  10. Pemberian vaksin HBO 0-7 hr atas persetujuan keluarga

Waktu yang digunakan untuk pasien bersalin yaitu 24 Jam

dan waktu yang digunakan untuk Perinatologi sebanyak 120 Menit

Tidak dipungut biaya

Persalinan dan Perinatologi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Perinatologi"