Pelayanan Persalinan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Surat Keterangan Kelahiran (SKK)
  4. Membawa Buku Nikah
  5. Pasien umum yang dari poli dan IGD membawa pengantar foto cop KTP dan melakukan pembayaran di kasir

  1. Pasien datang dari IGD atau Poli Kebidanan lalu keruang bersalin
  2. proses bersalin berlangsung
  3. Setelah melahirkan bayi dikeringkan dan di rangsang taksil
  4. bersihkan jalan nafas, Saction, Inj neok, tetes mata
  5. Mengukur LL, LD, LP, LK, PB kemudian timbang berat badan
  6. Nilai A/5
  7. Jaga kehangatan tubuh bayi (Bedung)
  8. Berikan Oksigen 1/2-1 liter
  9. Pasang Saturasi, Rawat Incubator, pantau Lebih kurang 1 Jam Jika Kondisi bayi stabil Rawat gabung
  10. Pemberian vaksin HBO 0-7 hr atas persetujuan keluarga

Waktu yang digunakan untuk pasien bersalin normal  yaitu 12 Jam bila pasien dengan indikasi maka waktu ang di perlukan 1 x 24 jam

dan waktu yang dilakukan Sectio Caesarea 30 menit

1. Bila memiliki asuransi seperti BPJS makatidak dilakukan pemungutan biaya 

2. Bila tidak memiliki asuransi atau pasien umum maka dilakukan pemungutan biaya 

PERSALINAN

Penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori

1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.

2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"