Non Perizinan

  1. Surat Permohonan diatas meterai ditujukan kepada Lurah/ Kades
  2. Denah Lokasi
  3. KTP dan KK yang bersangkutan
  4. Surat pernyataan tidak sengketa
  5. Foto copy PBB Tahun terakhir dan bukti lunas
  6. Pernyataan asal usul tanah
  7. Berita Acara peninjauan lokasi
  8. Pengambilan titik koordinat oleh Tim Kecamatan

  1. Pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Staf/ pelaksana menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Seksi
  3. Kasi menerima dokumen untuk selanjutnya mengadakan survey lapangan
  4. Dokumen yang telah diverifikasi dan disurvey lapangan di naikkan ke Sekcam untuk diparaf dan selanjutnya dinaikkan ke Camat untuk ditandatangani.
  5. Dokumen yang sudah ditandatangani Camat selanjutnya turun ke Sekcam kemudian ke Kasi dan Staf/ pelaksana untuk diberikan penomoran dan pengagendakan surat keluar.
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

-  Pemeriksaan Berkas permohonan SPHAT

-  Pengecekan lokasi yang dimohon

-  Persetujuan Pimpinan

-  Penomoran Registrasi SPHAT

 

-  Pemeriksaan berkas 

-  Pengecekan Lokasi 

-  Persetujuan Pimpinan 

SPHAT

Petugas Penanganan Pengaduan sesuai SK Camat Talang Kelapa Nomor : 16/KPTS/TK/2020 tanggal 16 April 2020

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"