Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan untuk WNI

  1. Penerbitan KK dan pencatatan biodata bagi penduduk rentan administrasi yaitu:
  2. Penduduk korban bencana alam;
  3. Penduduk korban bencana sosial;
  4. Orang terlantar; dan
  5. Komunitas terpencil
  6. Surat keterangan hasil pendataan penduduk rentan administrasi

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dan menyerahkan kelengkapan berkas kepetugas untuk diverifikasi jika memenuhi syarat mengambil nomor antrian;
  2. operator memverifikasi dan memvalidasi data, jika memenuhi syarat dilakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  3. kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KK atau biodata penduduk; dan
  4. menyerahkan KK kepada pemohon.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dan menyerahkan  kelengkapan berkas kepetugas untuk diverifikasi jika memenuhi syarat mengambil nomor antrian; 1 menit
  2. operator memverifikasi dan memvalidasi data, jika memenuhi syarat  dilakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 7 menit
  3. kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani KK atau biodata penduduk; 2 menit dan
  4. menyerahkan KK kepada pemohon.1 menit

gratis

Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan untuk WNI "