Sejak ADK SPM divalidasi ke Aplikasi SPAN sampai dengan persetujuan Kepala Seksi Bank, dengan syarat :
1. Jenis SPM adalah UP/GUP/TUP/PTUP dan LS Non Gaji
2. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
3. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi, contoh pada akhir tahun anggaran, pengajuan gaji ke13 dan THR
4. Tidak termasuk SPM dengan penerima > 100
5. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk sistem SPAN
6. Tidak dalam keadaan force majeur
Untuk SP2D Gaji induk maksimal 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran gaji.
Tidak dipungut biaya
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : pengaduandjpbn@depkeu.go.id, website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual), SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, SPM Retur, dan SPM Pengembalian Pendapatan"