Sesuai jenis tindakan medis dan keperawatan yang dilakukan
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Akomodasi Ruang Afiat 1 (kelas III Bedah) sebesar Rp. 40.000/hari (belum termasuk biaya tindakan lainnya dan obat yang digunakan selama perawatan)
Pelayanan Medis Keperawatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store