Pelayanan medis keperawatan Ruang Afiat 1 (kelas III Bedah)

  1. Status Rekam Medis
  2. Jaminan klaim rawat inap

  1. • Menerima pasien masuk,memeriksa keadaan awal pasien
  2. • Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan diagnosis, memberikan resep dan atau merujuk ke pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke dokter lain
  3. • Memberikan tindakan
  4. • Melakukan visite kepada pasien secara rutin (saat hari kerja), memberikan resume perkembangan kesehatan pasien, merujuk pasien ke rumah sakit lain atau memulangkan pasien atau memberikan jadwal kontrol ulang

Sesuai jenis tindakan medis dan keperawatan yang dilakukan


Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum  Daerah Pada Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Akomodasi Ruang Afiat 1 (kelas III Bedah)  sebesar Rp. 40.000/hari (belum termasuk biaya tindakan lainnya dan obat yang digunakan selama perawatan)

Pelayanan Medis Keperawatan

  • No SMS/WA Pengaduan : 085249808800
  • Unit Pengaduan (samping loket pendaftaran)
  • Kotak pelayanan penilaian dan saran/pengaduan (depan nurse station )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan medis keperawatan Ruang Afiat 1 (kelas III Bedah) "