Pelayanan Kenaikan Jabatan Fungsional

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala PD
  2. 2. Fotokopi legalisir SK Pangkat Terakhir
  3. 3. Fotocopi legalisir SKP 2 tahun terakhir (target penilaian SKP, realisasi penilaian SKP, penilaian perilaku keria dan penilaian prestasi keria)
  4. 4. Penilaian Angka Kredit terakhir
  5. 5. Fotocopi legalisir SK Jabatan terakhir
  6. 6. Sertifikat Uji Kompetensi

  1. 1. Menerima Surat Pengantar dari Kepala PD dan kelengkapannya.
  2. 2. Memverifikasi berkas.
  3. 3. Berkas lengkap dan memenuhi syarat.
  4. 4. Membuat draft koreksi SK dan disampaikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
  5. 5. Setelah dikoreksi oleh bagian hukum, diperbanyak sebanyak 4 rangkap dan pembuatan nota dinas penandatangan Surat Keputusan kepada Bupati Belitung Timur.
  6. 6. Penandatanganan Surat Keputusan tentang Kenaikan Jabatan Fungsional
  7. 7. Penomoran SK oleh Bagian Hukum
  8. 8. Penyerahan Surat Keputusan tentang Kenaikan Jabatan Fungsional

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kenaikan Jabatan Fungsional

  1. Help desk atau pengelola pengaduan BKPSDM atau Petugas Informasi
  2. Email: bkppd@belitungtimurkab.go.id
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur Kompleks Perkantoran Terpadu Manggarawan (0719) 922049

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Jabatan Fungsional"