Catatan dan Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 470 / 15 /2023

  1. Surat Keterangan dari Keuchik sesuai domisili yang bersangkutan
  2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  3. KK dan KTP suami istri
  4. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
  6. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin
  7. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri
  8. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan ditempat terjadinya perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu
  9. Dua orang saksi yang memenuhi syarat
  10. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada izin dari orang tua
  11. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai dibawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua
  12. Surat Izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria dibawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita dibawah usia 16 (enam belas) tahun
  13. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bila ada sanggahan
  14. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan
  15. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada
  16. Pengumuman Perkawinan
  17. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada dinas
  18. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI
  19. Bagi Orang Asing melampirkan dokumen : 1. Paspor; 2. KITAP/KITAS Dokumen dari Imigrasi; 3. SKLD Dokumen dari Kepolisian; 4. KTP/KKISKTI/SKDS Dokumen pendaftaran Orang Asing dari dinas; dan 5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12) dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi, validasi data permohonan dan mengagendakan permohonan pencatatan perkawinan;
  3. Petugas registrasi mengumumkan rencana pelaksanaan pencatatan perkawinan selama 10 (sepuluh) hari kerja pada papan pengumuman, bagi yang pencatatan perkawinannya kurang dari 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan Dispensasi Camat;
  4. Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan yang dihadiri oleh kedua orang mempelai dan dua orang saksi sekaligus melaksanakan pencatatan pengesahan anak apabila ada anak luar kawin yang disahkan;
  5. Petugas pencatatan perkawinan melakukan pencatatan perkawinan sekaligus pencatatan pengesahan perjanjian perkawinan apabila ada perjanjian perkawinan yang disahkan;
  6. Petugas registrasi melakukan perekaman data perkawinan kedalam database dan mencatat pada register akta perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register dan Kutipan Akta Perkawinan orang tua dan Akta Kelahiran Anak;
  7. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Daftar Pencatatan Perkawinan dan Buku Pengesahan Anak;
  8. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Daftar Perjanjian Perkawinan dan Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris disahkan diberi nomor pengesahan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  9. Kepala Dinas menandatangani Register Akta dan 2 (dua) Kutipan Akta Perkawinan; dan
  10. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

dapat disampaikan melalui : 1. kotak saran yang tersedia 2. email : disdukcapil.acehtimur@gmail.com 3. WhatsApp Nomor : 0812-6962-0523 dan 0813-2259-3245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Catatan dan Penerbitan Akta Perkawinan"