Kerjasama Pemanfaatan Data

No. SK: 470/16/2021

  1. Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS)

  1. Instansi mengajukan permohonan kerjasama
  2. Persetujuan Kepala Dinas
  3. Kabid PIAK mempelajari dan menentukan teknis dari kerjasama yang diminta oleh instansi dan diteruskan kepada Kasi
  4. Kasi membuat MOU dan Perjanjian Kerjasama dengan Instansi
  5. ADB mempersiapkan peralatan dan jaringan
  6. Operator melaksanakan perjanjian kerjasama

Sejak dibuatnya Perjanjian Kerjasama (PKS)

Tidak dipungut biaya

Hak Akses Pemanfaatan Data

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

Wabesite: id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Pemanfaatan Data"