Permintaan Data dan Informasi Kependudukan

No. SK: 470/16/2021

  1. -

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan data kepada Kepala Dinas
  2. Kabid memilah data yang akan dimohon, data agregat atau biodata penduduk dan diteruskan kepada Kasi pengolahan data
  3. Kasi pengolahan data mengajukan kepada ADB
  4. ADB mengolah data agregat sesuai permohonan
  5. Dokumen siap didistribusikan

sejak surat permintaan data diterima

Tidak dipungut biaya

Soft copy/Hard copy data

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

Wabesite: id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data dan Informasi Kependudukan"