Inovasi Pelayan Publik

No. SK: 470/16/2021

  1. -

  1. Kasi mencetuskan Ide/ Gagasan Inovasi dan meminta persetujuan kabid PIAK
  2. Kabid berkonsultasi dengan Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas melakukan pertemuan dengan semua pejabat struktural, dilanjudkan dengan pembahasan secara teknis dan mekanisme kepada ADB
  4. ADB berkonsultasi dengan Kasi
  5. Kasi melaksanakan inovasi

sejak inovasi dibuat

Tidak dipungut biaya

Inovasi

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

Wabesite: id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Pelayan Publik"