Penerbitan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 470/16/2021

  1. Pembetulan akta pencatatan sipil - Dokumen autentik/ Ijazah - KK - KTP-el - KIA dan Akta pencatatan sipil - Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
  2. Pembatalan akta pencatatan sipil - Salinan petusan pengadilan - Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan - KK - KTP-el - KIA

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk di registrasi
  2. Kasi menverifikasi dan diteruskan kepada operator entry
  3. Operator entry mengajukan kepada kasi
  4. Kasi mengajukan kepada Kabid Capil
  5. Kabid melanjutkan pengajuan kepada Kadis
  6. Kadis melakukan tandatangan elektronik dan diteruskan kepada operator cetak
  7. Dokumen siap didistribusikan

berkas permohonan Akta Pencatatn Sipil diterima petugas

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com

      3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"