Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama dan Peristiwa Penting Lainnya

No. SK: 470/16/2021

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. KK
  4. KTP-El

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk di registrasi
  2. Kasi menverifikasi dan diteruskan kepada operator entry
  3. Operator entry mengajukan kepada kasi
  4. Kasi mengajukan kepada Kabid Capil
  5. Kabid melanjutkan pengajuan kepada Kadis
  6. Kadis Menandatangani pada catatan pinggir dan diteruskan kepada operator
  7. Dokumen siap didistribusikan

sejak berkas permohonan Akta diterima petugas

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran yang Bercatatan Pinggir

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com

      3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama dan Peristiwa Penting Lainnya"