No. SK: 470/16/2021
sejak berkas permohonan Akta diterima petugas
Tidak dipungut biaya
Akta dan Kutipan Akta pencatatan Pengakuan Anak atau Pencatatan Pengesahan Anak
Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:
a. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com
3. https://disdukcapil.acehjayakab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store