Penerbitan Pencatatan Pembatalan Perceraian

No. SK: 470/16/2021

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perceraian
  3. KK
  4. KTP-El

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk di registrasi
  2. Kasi menverifikasi dan mengajukan kepada Kabid Capil
  3. Kabid melanjutkan pengajuan kepada Kadis
  4. Kadis melakukan tandatangan elektronik dan diteruskan kepada operator cetak
  5. Dokumen siap didistribusikan

sejak berkas permohonan Akta Perceraian diterima petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Akta

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com

      3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pencatatan Pembatalan Perceraian"