Penerbitan Pembatalan Perkawinan

No. SK: 470/16/2021

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. KK
  4. KTP-El

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk di registrasi
  2. Kasi menverifikasi dan mengajukan kepada Kabid Capil.
  3. Kabid melanjutkan pengajuan kepada Kadis.
  4. Kadis melakukan tandatangan elektronik dan diteruskan kepada operator cetak
  5. Dokumen siap didistribusikan

sejak berkas permohonan Akta Perkawinan diterima petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Akta dan Membuat Catatan Pinggir

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com

3. https://disdukcapil.acehjayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pembatalan Perkawinan"