Pelayanan Medis Keperawatan Ruang Al-adn 1 (kelas2)

  1. 1.Status Rekam Medis
  2. 2.Jaminan klaim rawat inap (catatan untuk pasien bpjs dengan hak kelas 2)
  3. 3.Pernyataan naik kelas bagi pasien bpjs kelas 3

  1. - Menerima pasien masuk, memeriksa keadaan pasien
  2. -Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan diagnosis atau merujuk ke pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke dokter Lain
  3. Memberikan tindakan
  4. Melakukan visite kepada pasien secara rutin/insidentil, memberikan resume perkembangan kesehatan pasien, merujuk pasien ke rumah sakit lain atau memulangkan pasien atau memberikan jadwal kontrol

Dari pasien masuk ruang aladn lt.1 (kelas 2) sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari Rumah Sakit baik itu dalam keadaan membaik, pulang paksa, meninggal maupun dirujuk

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum  Daerah Pada Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Akomodasi ruang aladn lt.1 (kelas 2) sebesar Rp.70.000 / hari (belum termasuk biaya tindakan lainnya dan obat yang digunakan selama perawatan)

Pelayanan Medis Keperawatan

No SMS/WA Pengaduan : 085249808800

Unit pengaduan (samping loket pendaftaran)

Kontak Pelayanan penilaian dan saran/pengaduan (depan nurse station)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medis Keperawatan Ruang Al-adn 1 (kelas2)"