No. SK: 470/16/2021
sejak berkas permohonan Akta Perkawinan diterima petugas
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:
a. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan Pencatataan Sipil2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com
3. https://disdukcapil.acehjayakab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store