Penerbitan Pencatatan Perkawinan

No. SK: 470/16/2021

  1. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna 4X6 suami-istri
  3. KK
  4. KTP-El
  5. Bagi janda/duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk di registrasi
  2. Kasi menverifikasi dan diteruskan kepada operator entry
  3. Operator entry mengajukan kepada kasi
  4. Kasi mengajukan kepada Kabid Capil
  5. Kabid melanjutkan pengajuan kepada Kadis
  6. Kadis melakukan tandatangan elektronik dan diteruskan kepada operator cetak
  7. Dokumen siap didistribusikan

sejak berkas permohonan Akta Perkawinan diterima petugas

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan Pencatataan Sipil2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com

3. https://disdukcapil.acehjayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pencatatan Perkawinan"