Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Foto kopi Akta Kelahiran dan menunjukan yang asli
  2. KK asli orang tua/ wali
  3. KTP-El asli Kedua orang tua/ wali
  4. Pas foto berwarna ukuran 2X3 dua lembar untuk usia 5 tahun s/d 17 kurang 1 hari

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk di registrasi
  2. Kasi memverifikasi dan diteruskan kepada Kabid
  3. Setelah diverifikasi Kabid meneruskan kepada operator entry
  4. Operator entry melakukan perekaman data dan meneruskan kepada operator cetak
  5. KIA siap didistribusikan

sejak berkas permohonan KIA diterima petugas

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

Wabesite:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"