sejak berkas permohonan KIA diterima petugas
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:
a. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;
b. Melalui Kotak Pengaduan;
c. Melalui Media:
Wabesite:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store