Penerbitan KK Bagi yang Pindah

No. SK: 470/16/2021

  1. KK Lama
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi Baru Kawin
  3. Surat Pindah SKPWNI antar Kabupaten/Provinsi
  4. Surat Kelahiran bagi yang baru Lahir

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk di registrasi
  2. Kasi memverifikasi dan diteruskan kepada ADB
  3. ADB cek Konsolidasi pusat dan Penarikan Data meneruskan Kepada Operator Entry
  4. Operator Entry mengentry data dan mengajukan kepada Kasie

sejak berkas permohonan KK diterima petugas

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

1. WA : 081272972725 - 081264603126

2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com

3. https://disdukcapil.acehjayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Bagi yang Pindah"