Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

  1. Permohonan Prodeo mengacu pada PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan permohonan prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan, jika pemohon mengajukan upaya hukum, maka harus mengajukan permohonan prodeo untuk tingkat upaya hukum. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan layanan bantuan hukum dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
  3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

  1. Pemohon datang ke kantor pengadilan setempat dengan mengisi formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (PPBP) dan mengajukannya bersama berkas gugatan dengan melampirkan persyaratan lainnya yang diajukan melalui Meja I pada Pengadilan setempat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
  2. Ketua Pengadilan memberikan penetapan atas Permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan dokumen yang tersedia. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
  3. Apabila permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan karena dokumen tidak memenuhi syarat, maka Penggugat diperintahkan membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Penetapan, dan proses berperkara akan dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara

Jam Kerja :

  • Senin-Kamis (08.00-16.30 Wita)

            Istirahat (12.00-13.00 Wita)

  • Jumat (08.00-17.00 Wita)

            Istirahat (12.30-14.00 Wita)

 

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

  • Telepon : (0370) 644875/623423
  • Fax : (0370) 640680
  • E-mail : mataram@ptun.org
  • Website : www.ptun-mataram.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)"