Penerbitan Surat Pindah

No. SK: 470/16/2021

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-El untuk dicabut ditempat tujuan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk diregistrasi
  2. Kasi menverifikasi dan meneruskan kepada operator entri
  3. setelah dientry operator mengajukan kepada kasi
  4. kasi melakukan pengajuan kepada kabid
  5. Kabid memverifikasi dan mengajukan kepada Kadis
  6. Kadis menandatangani elektronik dan meneruskan kepada operator cetak
  7. Surat pindah siap didistribusikan

Sejak berkas Permohonan Surat Pindah diterima Petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah SKPWNI

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

Wabesite:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah"