Pelayanan Medis keperawatan Ruang Al-Afiat 3 (ANAK)

  1. Dokumen Rekam Medis
  2. Kelengkapan SEP (Surat Elegibilitas Peserta) BPJS
  3. Pernyataan naik kelas bagi pasien BPJS yang menginginkan untuk naik kelas

  1. Menerima dan memeriksa pasien masuk dari IGD/PICU
  2. Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan diagnosis, memberikan resep atau merujuk ke pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke dokter lain
  3. Memberikan tindakan atau asuhan
  4. Memindahkan pasien ke ruang perawatan/memulangkan pasien/merujuk pasien ke RS rujukan

Dari Pasien Masuk Ruang Al-Afiat 3 (Anak)

sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit baik itu dalam keadaan membaik, pulang paksa, meninggal maupun dirujuk

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum  Daerah Pada Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Akomodasi ruang Al-Afiat 3 (Anak)

1.Kelas 1 sebesar Rp.130.000/hari

2.Kelas 2 sebesar Rp.70.000/hari

3.kelas 3 sebesar Rp.40.000/hari

(belum termasuk biaya tindakan lainnya dan obat yang digunakan selama perawatan)

Pelayanan Medis Keperawatan

  • No SMS/WA Pengaduan : 085249808800
  • Unit Pengaduan (samping loket pendaftaran)

Kotak pelayanan penilaian dan saran/pengaduan (depan nurse station )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medis keperawatan Ruang Al-Afiat 3 (ANAK)"