Penerbitan KTP-El

No. SK: 470/16/2021

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Foto Copy KK
  3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang Pindah
  4. Surat Keterangan hilang dari kepolisian bagi yang hilang
  5. KTP rusak bagi yang KTPnya rusak

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk diregistrasi.
  2. Kasi memverifikasi dan diteruskan kepada Kabid
  3. Setelah diverifikasi Kabid meneruskan kepada Operator Perekaman
  4. Operator Perekaman melakukan Perekaman Data Sidik Jari, Eyeris Mata dan meneruskan kepada Operator Cetak
  5. KTP-El siap didistribusikan

Sejak berkas permohonan KTP-el diterima petugas

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com

3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-El"