Penerbitan KK Perubahan Biodata

No. SK: 470/16/2021

  1. KK Asli
  2. KTP-El
  3. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting lainnya
  4. KIA
  5. Ijazah

  1. Pengguna Layanan menyampaikan berkas kepada petugas untuk di registrasi.
  2. Kasi memverifikasi dan meminta persetujuan Kabid Dafduk
  3. Kabid Dafduk meminta persetujuan kepada Kepala Dinas
  4. Kabid Dafduk berkoordinasi kepada Kabid PIAK
  5. Kabid PIAK meneruskan ke ADB
  6. ADB melakukan perubahan dan dikembalikan kepada Operator Entry
  7. Operator Entry meneruskan kepada Kasi
  8. Kasi meneruskan kepada Kabid
  9. Kabid Melanjutkan Pengajuan kepada Kadis
  10. Kadis melakukan tandatangan elektronik dan meneruslkan kepada petugas cetak

Sejak berkas permohonan Perubahan KK diterima Petugas

Tidak dipungut biaya

Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

a.    Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya c/q Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Jl. Banda Aceh-Meulaboh Gampong Blang Kabupaten Aceh Jaya;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.     Melalui Media:

1. WA : 081272972725 - 081264603126

2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com

3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. WA : 081272972725 - 081264603126 2. Email : disdukcapil.acehjaya@gmail.com 3. Wabesite: https://disdukcapil.acehjayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Perubahan Biodata"