Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat
  4. Surat Rujukan

  1. Menerima pasien masuk
  2. Menerima kondisi pasien dan menetapkan diagnose
  3. Memberikan tindakan
  4. Observasi perkembangan pasien, apakah perlu di rawat, di rujuk atau boleh pulang

Sesuai hasil Trise di  IGD

Trige Merah : segera (0 menit)

triage kuning :10 menit triage hijau : 30-60 menit

Observasi 2-6 jam

sekitar 2 jam  (termasuk denganpemerisaan penunjang lainnya)

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum  Daerah Pada Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)

Unit pengaduan

Hp/WA: 0852 4980 8800

Kotak Saran Instalasi Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat (IGD)"