Pelayanan Penanganan Pengaduan

  1. Terdapat pengaduan dari pegawai, Unit Kerja/Satker,Stakeholder lainnya, maupun masyarakat baik secara langsung maupun menggunakan media komunikasi tertentu tentang adanya pelanggaran/dugaan pelanggaran dalam pemberian layanan oleh LAN.

  1. Inspektur membentuk tim peneliti.
  2. Tim peneliti melakukan pengumpulan data awal dan validasi pengaduan tersebut.
  3. Hasil validasi dan data-data awal tersebut dianalisa untuk kemudian disusun dalam laporan hasil penelitian yang berisi rekomendasi aduan tersebut layak/tidak layak untuk ditindaklanjuti.
  4. Inspektur mengkaji laporan hasil penelitian tersebut dan jika Inspektur memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, maka disusun tim pemeriksa.
  5. Tim pemeriksa melakukan pengumpulan data dan keterangan secara mendalam serta melakukan analisa atas data-data tersebut.
  6. Tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyelesaian pengaduan tersebut untuk disahkan Inspektur dan disampaikan ke Kepala LAN.
  7. Inspektur menindaklanjuti penyelesaian pengaduan sesuai arahan Kepala LAN.

Jangka waktu dari pengumpulan data awal sampai dengan penyampaian laporan pemeriksaan maksimal 38 (tiga puluh delapan) hari kalender.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Penelitian Pengaduan, Laporan Hasil Pemeriksaan Pengaduaan

  1. Lembaga Administrasi Negara
    Jl Veteran No. 10 Jakarta Pusat
    Telp (021) 3868201-5, 3455021 ext. 230-233 Fax. (021)3848792
    Kotak pengaduan di Kantor LAN Veteran

  2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"