Pelayanan Pemantauan Penyampaian LHKPN

  1. Terdapat mekanismela pelaporan LHKPN pada aplikasi eLHKPN dari KPK sebagai acuan kegiatan.
  2. Penetapan Wajib Lapor LHKPN di LAN setiap tahunnya.

  1. Inspektur melakukan koordinasi dengan pegawai inspektorat untuk mengumpulkan informasi dan memantau LHKPN kepada Penyelenggara Negara (Pejabat Eselon I dan II) dan pegawai lainnya yang wajib lapor LHKPN;
  2. Inspektur menginstruksikan Kasubag TU untuk menyusun Nota Dinas yang berisi rekapitulasi pegawai yang harus menyampaikan laporan LHKPN untuk kemudian dilakukan pengesahan;
  3. Nota Dinas yang telah disahkan disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan melalui Kasubbag TU;
  4. Pegawai yang telah menerima Nota Dinas selanjutnya melakukan registrasi e-LHKPN untuk selanjutnya melakukan pengisian e-LHKPN melalui website KPK;
  5. E-LHKPN yang telah diisi oleh pegawai yang bersangkutan akan diverifikasi dan selanjutnya akan diumumkan oleh KPK selanjutnya dikirimkan ke inspektorat sebagai laporan;
  6. Pegawai inspektorat merekap dan menyusun konsep laporan berdasarkan laporan yang ditembuskan oleh pegawai yang wajib lapor LHKPN;
  7. Inspektur memeriksa konsep Laporan pemantauan LHKPN untuk kemudian dibahas bersama dan dilakukan pengesahan dan selanjutnya mengirimkan laporan tersebut kepada pimpinan instansi (Kepala LAN) melalui pegawai inspektorat.

Jangka waktu dari disposisi turun hingga penyampaian Laporan pemantauan LHKPN kepada pimpinan instansi (Kepala LAN) maksimal 60 (enam puluh) hari kalender.

Tidak dipungut biaya

Rekapitulasi pegawai wajib lapor LHKPN dan Laporan pemantauan LHKPN.

  1. Lembaga Administrasi Negara
    Jl Veteran No. 10 Jakarta Pusat
    Telp (021) 3868201-5, 3455021 ext. 230-233 Fax. (021)3848792
    Kotak pengaduan di Kantor LAN Veteran

  2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan Penyampaian LHKPN"