Jangka waktu dari disposisi turun hingga penyampaian Laporan pemantauan LHKPN kepada pimpinan instansi (Kepala LAN) maksimal 60 (enam puluh) hari kalender.
Tidak dipungut biaya
Rekapitulasi pegawai wajib lapor LHKPN dan Laporan pemantauan LHKPN.
Lembaga Administrasi Negara
Jl Veteran No. 10 Jakarta Pusat
Telp (021) 3868201-5, 3455021 ext. 230-233 Fax. (021)3848792
Kotak pengaduan di Kantor LAN Veteran
lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store