Pelayanan Pemantauan Pelaporan Gratifikasi Berupa Makanan

  1. Terdapat pelaporan gratifikasi berupa makanan dari Unit Pengendali Gratifikasi/Satuan Kerja/Unit Kerja/pegawai LAN baik secara langsung maupun maupun menggunakan media komunikasi tertentu

  1. Unit Pengendali Gratifikasi/Satuan Kerja/Unit Kerja/pegawai LAN melaporkan gratifikasi kepada Inspektorat dengan membawa gratifikasi atau bukti pendukung;
  2. Auditor dan atau pegawai inspektorat menerima dan mengidentifikasi jenis gratifikasi makanan tersebut untuk kemudian memberikan formulir kepada Satuan Kerja/Unit Kerja/pegawai untuk selanjutnya diisi sesuai identifikasi;
  3. Auditor dan atau pegawai inspektorat mengembalikan gratifikasi kepada Satuan Kerja/Unit Kerja/pegawai untuk dimanfaatkan kembali atau disumbangkan kepada yang berhak menerima gratifikasi tersebut;
  4. Auditor dan atau pegawai inspektorat merekap pelaporan gratifikasi dan menyusun laporan secara berkala untuk disampaikan kepada Inspektur dan dilakukan pengesahan/ditandatangani;
  5. Inspektur menyampaikan laporan gratifikasi berkala kepada KPK dan pimpinan Instansi (Kepala LAN) melalui Auditor dan atau pegawai inspektorat.

Jangka waktu dari penyampaian pelaporan gratifikasi sampai dengan rekapitulasi pelaporan maksimal 3 (tiga) hari kalender.

Tidak dipungut biaya

Form Isian Gratifikasi, Rekapitulasi Laporan Gratifikasi dan Laporan Gratifikasi Berkala kepada KPK dan pimpinan Instansi (Kepala LAN).

  1. Lembaga Administrasi Negara
    Jl Veteran No. 10 Jakarta Pusat
    Telp (021) 3868201-5, 3455021 ext. 230-233 Fax. (021)3848792
    Kotak pengaduan di Kantor LAN Veteran

  2. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan Pelaporan Gratifikasi Berupa Makanan"