Layanan Pemberian Ijin Belajar

  1. menyerahkan CV Pegawai disertai nilai SKP selama 2 tahun terakhir
  2. menyerahkan Surat rekomendasi Permohonan Ijin Belajar yang ditandatangani atasan (minimal Eselon II) di unitnya

  1. Pegawai mengajukan permohonan Ijin Belajar ke pejabat berwenang di unitnya (Eselon II)
  2. Atasan (eselon II) mengeluarkan surat rekomendasi permohonan ijin belajar atas nama pegawai tersebut ke Kepala Biro SDM dan Umum
  3. Kepala Biro SDM dan Umum mendisposisikan ke Kepala Bagian SDM untuk dikeluarkan perjanjian dan surat ijin belajar
  4. Bagian SDM menerbitkan surat ijin belajar untuk ditandatangani Sekretaris Utama bagi program S3 atau ditandatangani Biro SDM dan Umum bagi program S1 dan S2

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Belajar

www.lapor.go.id

Telepon : 021 386 8201-05 ext:199-201

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Ijin Belajar"