Pelayanan Medis Keperawatan Ruang Afiat II (Penyakit Dalam Kelas 3)

  1. Status Rekam Medis
  2. Jaminan klaim rawat inap (catatan untuk pasien bpjs dengan hak kelas 3)

  1. Menerima pasien masuk, memeriksa keadaan awal pasien
  2. Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan diagnosis atau merujuk ke pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke dokter lain
  3. Memberikan tindakan
  4. Melakukan visite kepada pasien secara rutin/insidentil; memberikan resume perkembangan kesehatan pasien; merujuk pasien ke rumah sakit lain atau memulangkan pasien atau memberikan jadwal kontrol

Dari Pasien Masuk Ruang Afiat II (Penyakit Dalam kelas 3)  sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit baik itu dalam keadaan membaik, pulang paksa, meninggal maupun dirujuk

Akomodasi ruang Afiat II (Penyakit Dalam kelas 3)  sebesar Rp. 40.000/hari (belum termasuk biaya tindakan lainnya dan obat yang digunakan selama perawatan)

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum  Daerah Pada Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelayanan Medis Keperawatan

  • No SMS/WA Pengaduan : 085249808800
  • Unit Pengaduan (samping loket pendaftaran)

Kotak pelayanan penilaian dan saran/pengaduan (depan nurse station )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medis Keperawatan Ruang Afiat II (Penyakit Dalam Kelas 3) "