Dari Pasien Masuk Ruang Afiat II (Penyakit Dalam kelas 3) sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit baik itu dalam keadaan membaik, pulang paksa, meninggal maupun dirujuk
Akomodasi ruang Afiat II (Penyakit Dalam kelas 3) sebesar Rp. 40.000/hari (belum termasuk biaya tindakan lainnya dan obat yang digunakan selama perawatan)
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelayanan Medis Keperawatan
Kotak pelayanan penilaian dan saran/pengaduan (depan nurse station )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store