Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014, penerima layanan di Posbakum Pengadilan adalah
  2. Bagi orang yang tidak mampu dapat dibuktikan dengan melampirkan :
  3. 1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membiayai perkara, atau
  4. 2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS),atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  5. 3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila pernohonan layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
  2. Petugas Posbakum akan memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap, Pemohon dapat langsung mendapatkan pelayanan
  3. Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan layanan berupa : a. Pemberian Informasi, Konsultasi, atau advis hukum b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
  4. Apabila penerima layanan Posbakum tidak hanya ingin mendapatkan informasi dan/atau konsultasi dari petugas Posbakum, melainkan ingin juga mendapatkan pelayananan pembebasan biaya perkara karena tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (PPBP) untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan (3 hari)
  5. mengisi, memeriksa kelengkapan isian dan meminta tandatangan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan Petugas Pengadilan pada formulir permohonan layanan dan Surat pernyataan telah menerima layanan (1 hari)

Jadwal Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram 

Hari : Senin, Selasa, dan Kamis

Jam Oprasional : 10.00-12.00 Wita

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  • Telepon : (0370) 644875/623423
  • Fax : (0370) 640680
  • E-mail : mataram@ptun.org
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)"