Pelayanan Kamar Jenazah

  1. Kartu Identitas
  2. Catatan Register Rumah Sakit

  1. Petugas loper dan satpam membawa mayat ke kamar jenazah
  2. Dilakukan pemeriksaan jenazah jika diperlukan
  3. Dilakukan pemulasaran jenazah khusus untuk jenazah infeksius.
  4. Keluarga/Pihak terkait mengurus administrasi
  5. Memilih untuk langsung dibawa pulang, diawetkan atau disimpan di kulkas mayat.

90 Menit

Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015

Melayani jenazah yang berasal dari luar dan dalam RSUD H. Damanhuri Barabai

Unit pengaduan

Hp/WA: 0852 4980 8800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"