Pelayanan Gizi Rawat Jalan

  1. Lembar/blangko surat pengantar/rujukan dari poliklinik
  2. Data penunjang (hasil pemeriksaan laboratorium, hasil rontgen dll)

  1. Pasien dirujuk oleh dokter poliklinik ke gizi
  2. Petugas gizi melakukan skrining gizi
  3. Petugas gizi melakukan assesment dan menentukan diagnosa gizinya
  4. Petugas gizi menentukan intervensi gizi dan memberikan konseling gizi, pasien memperoleh leaflet konseling gizi sesuai diet yang diberikan
  5. Pasien boleh pulang dan dilakukan pencatatan di register konseling gizi

  1. +/- 5 menit : Pasien dirujuk oleh dokter poliklinik ke gizi
  2. +/- 10 menit : Petugas gizi melakukan skrining gizi
  3. +/- 10 menit : Petugas gizi melakukan assesment gizi untuk menentukan diagnosa gizinya
  4. +/- 30 menit : Petugas gizi menentukan intervensi gizi dan memberikan konseling gizi
  5. +/- 5 menit :

    asien boleh pulang dan lembar/blangko rujukan yang sudah terisi beserta data penunjang dikembalikan ke poliklinik yang merujuk untuk dimasukkan ke rekam medik pasien sebagai bahan pertimbangan dokter poliklinik dalam menentukan tindak lanjut berikutnya.

    Apabila pasien mendapat jadwal kontrol ulang dari dokter poliklinik, maka pasien disarankan untuk datang kembali ke petugas gizi dalam rangka monitoring dan evaluasi gizi

Peraturan Bupati No.5 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit

Pelayanan instalasi gizi

  1. Unit Pengaduan RSUD H.Damanhuri Barabai
  2. HP/SMS : 085249808800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi Rawat Jalan"