asien boleh pulang dan lembar/blangko rujukan yang sudah terisi beserta data penunjang dikembalikan ke poliklinik yang merujuk untuk dimasukkan ke rekam medik pasien sebagai bahan pertimbangan dokter poliklinik dalam menentukan tindak lanjut berikutnya.
Apabila pasien mendapat jadwal kontrol ulang dari dokter poliklinik, maka pasien disarankan untuk datang kembali ke petugas gizi dalam rangka monitoring dan evaluasi giziPeraturan Bupati No.5 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit
Pelayanan instalasi gizi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store