Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat
  4. Surat Rujukan

  1. Menerima pasien masuk,memerika keadaan awal pasien
  2. Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan diagnosisi atau merujuk ke pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke dokter lain
  3. Memberikan tindakan
  4. Memberikan resep obat dan/atau merujuk ke ruang rawat inap atau memulangkan pasien, menjadwalkan kunjungan ulang

40 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan

1. Klinik Anak 2. Klinik Kandungan 3. Klinik Penyakit Dalam 4. Klinik Bedah 5. Klinik Mata 6. Klinik Konservasi Gigi 7. Klinik Orthopedi 8. Klinik Jantung dan Pembuluh Darah 9. Klinik Gigi dan Mulut 10. Klinik Saraf 11. Klinik VCT 12. Klinik THT-KL 13. Klinik Jiwa 14. Klinik Kulit dan Kelamin 15. Klinik TB DOTS 16. Klinik Psikologi 17. Klinik MCU

Hp/WA: 0852 4980 8800

 

Kotak Saran Instalasi Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"