Surat Pengantar Surat Pindah

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa form surat pindah dari Kantor Desa/Lurah
  4. Mengetahui Camat di wilayah setempat

  1. Petugas Informasi menyapa masyarakat dan menanyakan keperluan Pelayanan serta memberitahukan kelengkapan pelayanan.
  2. Petugas Penerima berkas melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif, Jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi,dan jika lengkap berkas diajukan kepada Kasi Pelayanan untuk di validasi.
  3. Kepala Seksi Pelayanan mempelajari berkas permohonan dan melakukan validasi dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penerima Berkas utk dibuatkan pengantar dan diserahkan kepada Sekcam untuk di paraf.
  4. Kepala Seksi Pelayanan mempelajari berkas permohonan dan melakukan validasi dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Petugas Penerima Berkas utk dibuatkan pengantar dan diserahkan kepada Sekcam untuk di paraf.
  5. Sekcam memaraf Draft Surat keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Camat untuk di tanda tangani pengantar Surat keterangan Pindah.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Surat Pindah"