1. Keluarga pasien menandatangani surat permintaan pelayanan kerohanian kurang lebih sekitar 15 menit
2. Petugas ruangan menghubungi petugas rohani / tiim kerohanian sekitar 10 menit
3. petugas rohani datang dan menggali informasi mengenai kondisi pasien sekitar 10 menit
4. Melaksanakan pelayanan kerohanian sesuai permintaan atau kebutuhan pasien atau berdasarkan kunjungan rutin kurang lebih 20-45 menit
5. Petugas Mengisi formulir kunjungan dan mengisi buku daftar kegiatan petugas rohani yang ditanda tangani oleh kepala ruangan atau petugas jaga dan pasien/ keluarga pasien kurang lebih 10 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kerohanian
1. Unit pengaduan: Hp/ WA : di nomor 0852 4980 8800
2. kotak saran yang ditujukan ke unit kerohanian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store