Layanan Kerohanian

  1. Surat permintaan pelayanan kerohanian dari pasien / keluarga pasien
  2. Pasien / keluarga pasien menghubungi nomor telpon pelayanan kerohanian RSUD H. damanhuri Barabai ( nomor tertera di Reafleat tata tertib pengunjung RS yang diberikan saat pendaftaran )
  3. Pelayanan kerohanian bisa juga didapatkan dengan cara adanya Permintaan petugas rawat inap dan Jadwal kunjungan petugas rohani

  1. Keluarga pasien menandatangani surat permintaan pelayanan kerohanian
  2. Petugas ruangan menghubungi petugas rohani / tiim kerohanian
  3. Petugas rohani datang dan menggali informasi mengenai kondisi pasien
  4. Melaksanakan pelayanan kerohanian sesuai permintaan atau kebutuhan pasien atau berdasarkan kunjungan rutin
  5. Petugas Mengisi formulir kunjungan dan mengisi buku daftar kegiatan petugas rohani yang ditanda tangani oleh kepala ruangan atau petugas jaga  dan pasien/ keluarga pasien

1. Keluarga pasien menandatangani surat permintaan pelayanan kerohanian kurang lebih sekitar 15 menit

2. Petugas ruangan menghubungi petugas rohani / tiim kerohanian sekitar 10 menit

3. petugas rohani datang dan menggali informasi mengenai kondisi pasien sekitar 10 menit

4. Melaksanakan pelayanan kerohanian sesuai permintaan atau kebutuhan pasien atau berdasarkan kunjungan rutin kurang lebih 20-45 menit

5. Petugas Mengisi formulir kunjungan dan mengisi buku daftar kegiatan petugas rohani yang ditanda tangani oleh kepala ruangan atau petugas jaga  dan pasien/ keluarga pasien kurang lebih 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kerohanian

1. Unit pengaduan: Hp/ WA : di nomor 0852 4980 8800

2. kotak saran yang ditujukan ke unit kerohanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kerohanian "