Layanan Koleksi Umum dan Referensi

  1. Pemustaka datang langsung ke Perpustakaan dan mengisi buku tamu
  2. Pemustaka wajib membawa kartu anggota perpustakaan

  1. Pemustaka yang akan meminjam buku harus membawa kartu anggota perpustakaan dan kantong peminjaman yang masih berlaku
  2. Pemustaka bisa memilih buku sendiri atau bisa meminta bantuan kepada pustakawan apabila dibutuhkan dalam menelusur koleksi
  3. Jangka waktu peminjaman buku 7 hari dan bisa diperpanjang kembali

Sesuai dengan SOP di UPT PErpustakaan Proklamator Bung Karno

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan

  1. Datang langsung ke UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, melalui unit Pengaduan Layanan dan Konsultasi di jl. Kalasan No. 1 Blitar atau melalui kotak saran yang tersedia di masing-masing ruang layanan
  2. Email: info_perpusbungkarno@perpusnas.go.id
  3. Telepon (62-342) 815477 dan 0897 5555 300
  4. Media sosial
  5. Aplikasi lapor Kemenpan RB di lapor.go.id
  6. Whistle blowing Perpusnas di https://wbs-sipp.perpusnas.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Koleksi Umum dan Referensi"