Permohonan Informasi kepada Lembaga Administrasi Negara

  1. Mengisi formulir permohonan informasi
  2. Salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti pengesahan badan hukum

  1. Pemohon informasi publik (pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui e-ppid (online), surat, email, telepon, atau datang langsung ke ruang layanan informasi publik
  2. Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persayaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum)
  3. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas Layanan Informasi apabila Syarat Permohonan Informasi telah dipenuhi
  4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paing lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi

Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya)

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik LAN

Lapor.go.id

Media sosial resmi LAN RI
Facebook: Humas LAN RI
Instagram: humas_lan
Twitter: LAN_RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi kepada Lembaga Administrasi Negara"