Pelayanan Surat Keterangan Bepergian

  1. Surat Pengantar dari RT/ RW;
  2. Fotocopy KK dan KTP;
  3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
  4. Jika berpergian ke Luar Negeri sebagai TKI selama lebih dari 3 bulan maka ditambahkan syarat Surat Ijin dari Orang Tua/Suami/Istri.

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Berpergian (jika memenuhi persyaratan), Pemohon menerima kembali berkas persyaratan (jika tidak memenuhi persyaratan).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bepergian

  1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Demangan alamat Jl. Jati Siwur no. 15 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 491820
  3. Email : kelurahandemangankotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Kelurahandemangan.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Kelurahan Demangan Kota Madiun
  6. Instagram : Kelurahan Demangan Kota Madiun
  7. Linkedin : Kelurahan Demangan  Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Bepergian"