Permohonan Membuka/Melihat Rekaman CCTV

No. SK: 921/PLB.1.3/HKM.02.2/2022

  1. Pemohon adalah pihak yang berkepentingan untuk mengetahui isi rekaman CCTV karena mengalami kejadian yang kurang menyenangkan/mengalami kerugian (materi/immateri).
  2. Pemohon terdiri dari pegawai, peserta pelatihan, tamu yang ada dilingkungan Pusatbang KDOD dan atau aparat penegak hukum.
  3. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan membuka rekaman CCTV.
  4. Pemohon wajib mengikuti proses wawancara yang dilakukan oleh Kasubag. SDM Umum.

  1. Pemohon menyampaikan formulir permohonan membuka/melihat rekaman CCTV.
  2. Kasubag. SDM Umum menerima formulir dan melakukan wawancara mendalam tentang permohonan data rekaman CCTV, selanjutya melakukan rapat internal dan memutuskan boleh tidaknya data rekaman CCTV tersebut diperlihatkan, jika diijinkan maka Kabag. Administrasi menandatangani formulir permohonan.
  3. Kasubag. SDM Umum mengkoordinasikan pembukaan rekaman CCTV dengan Pihak IT.
  4. Petugas IT membuka rekaman data CCTV sesuai dengan waktu kejadian yang di sampaikan pemohon.
  5. Kasubag. SDM Umum menerima laporan dan catatan kegiatan membuka rekaman CCTV.
  6. Pemohon menandatangani form bahwa telah melihat rekaman CCTV.

Setiap hari kerja (08.00 s.d 16.00 WITA)

Tidak dipungut biaya

Rekaman CCTV yang dilihat oleh pemohon

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0851 0504 0854
2. Email : samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook : @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram : @puslatbangkdod_lan
5. Kotak Pengaduan
6. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store