Pelatihan Teknis 5 Hari

  1. Telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
  2. Membawa surat penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya;
  3. Membawa surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelatihan;

  1. Peserta diusulkan oleh Biro Kepegawaian/ Badan Kepegawaian Daerah/ Kepala SKPD/SOPD untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Puslatbang KDOD;
  2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Puslatbang KDOD;
  3. Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan;
  4. Peserta mengikuti pelatihan selama jangka waktu yang telah ditentukan;
  5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi.

5 hari kerja, 40 JP

Rp. 3.200.000,-/orang di luar biaya transportasi & akomodasi

Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0851 0504 0854
2. Email : samarindalan@yahoo.co.id
3. Facebook : @PuslatbangKDODLANRI
4. Instagram : @puslatbangkdod_lan
5. Kotak Pengaduan
6. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store