Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Gedung

  1. Surat Permohonan Sewa
  2. Bukti Penyetoran ke Rekening Bendahara
  3. Dokumen kelayakan yang diterbitkan oleh pengelola reservasi Puslatbang KMP yang memuat tanggal penggunaan, lama penggunaan dan tujuan penggunaan

  1. Penyewa meminta informasi terkait tariff sewa gedung yang sesuai dengan aturan dari jenis ruangan yang akan disewa dan nomor rekening bendahara penerima Puslatbang KMP LAN
  2. Penyewa melakukan pembayaran ke rekening bendahara penerima Puslatbang KMP LAN melalui bank (transfer)
  3. Penyewa menyerahkan bukti transfer ke bendahara penerima
  4. Bendahara penerima membuat kode billing melalui Aplikasi SIMPONI
  5. Bendahara penerima melakukan penyetoran berdasarkan kode billing yang telah diterbitkan melalui Aplikasi Bank/Pos Persepsi yang terintegrasi dengan SIMPONI
  6. Bendahara penerima mencetak BPN yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi yang ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara
  7. Bendahara Penerima menyimpan dokumen BPN
  8. Bendahara Penerima mengeluarkan kwitansi untuk penyewa

Setelah mendapat persetujuan sewa dari pengelola reservasi Puslatbang KMP LAN sampai dengan sebelum gedung digunakan (Pada jam Kerja)

Tarif Sewa Gedung

1. Ruang Auditorium Makarti Kapasitas 1000 Orang

Umum: Rp. 5.000.000 /SatuKali Pemakaian/8 Jam

2. Ruang Auditorium Hasanuddin Kapasitas 600 Orang

Umum: Rp. 3.000.000 /Satu Kali pemakaian/8 Jam

3. Ruang Rapat Wolter Monginsidi Ruang VIP Kapasitas 100 orang : Rp. 1.000.000 /Satu Kali pemakaian/8 Jam

4. Ruang Mustopadidjaja, S.P. Siagian, Diponegoro, A.P. Pettarani dan J.B. Kristiadi Kapasitas 100 Orang : Rp. 800.000 /Satu kali pemakaian /8 Jam

5. Ruang Awaluddin I dan II, Bintoro Tjokroaminoto I dan II Kapasitas 50 Orang : Rp. 600.000/Satu Kali Pemakaian/8 Jam

6. Ruang Kelas Prajudi I – VIII Kapasitas 25 Orang : Rp. 250.000 /Satu Kali Pemakaian/8 Jam

7. Kamar VIP : Rp. 250.000 /Kamar /Hari

8. Kamar Standar : Rp. 150.000 /Kamar/Hari

9. Pemakaian LCD/Proyector : Rp. 500.000 /Satu kali pemakaian /8 Jam

10. Pemakaian LCD/Proyector : Rp. 100.000 /Satu kali pemakaian /1 Jam

*Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Kwitansi pembayaran sewa gedung

lapor.go.id

Website: https://makassar.lan.go.id/pengaduan-pelayanan/

Instagram: @puslatbang_kmp

Facebook: Puslatbang KMP LAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Gedung"