Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penilaian Kompetensi

  1. Daftar nama peserta penilaian kompetensi dari Bidang Kajian Manajemen Pemerintahan
  2. Surat Tugas dari Instansi Asal Peserta
  3. Bukti Penyetoran ke Kas Bendahara

  1. Instansi pemohon/Peserta meminta informasi terkait biaya penilaian kompetensi yang sesuai dengan aturan dari jenis masing-masing penilaian kompetensi dan nomor rekening bendahara penerima Puslatbang KMP LAN
  2. Instansi pemohon/Peserta melakukan pembayaran ke rekening bendahara penerima Puslatbang KMP LAN melalui bank (transfer)
  3. Instansi Pemohon/Peserta menyerahkan bukti transfer ke bendahara penerima
  4. Bendahara penerima membuat kode billing melalui Aplikasi SIMPONI
  5. Bendahara penerima melakukan penyetoran berdasarkan kode billing yang telah diterbitkan melalui Aplikasi Bank/Pos Persepsi yang terintegrasi dengan SIMPONI
  6. Bendahara penerima mencetak BPN yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi yang ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara
  7. Bendahara Penerima menyimpan dokumen BPN
  8. Bendahara Penerima mengeluarkan kwitansi untuk Instansi Pemohon/peserta (Kwitansi per masing-masing peserta)

Layanan penyetoran dilakukan sebelum pelaksanaan penilaian kompetensi dilaksanakan (Pada jam Kerja)

 

Biaya Penilaian Kompetensi

  1. Penilaian Kompetensi Metode Sederhana : Rp.3.500.000 /peserta
  2. Penilaian Kompetensi Metode Sedang : Rp. 5.700.000, /peserta
  3. Penilaian Kompetensi Metode Kompleks: Rp 7.500.000, /peserta
 

Kwitansi pembayaran penilaian kompetensi

lapor.go.id

Website: https://makassar.lan.go.id/pengaduan-pelayanan/

Instagram: @puslatbang_kmp

Facebook: Puslatbang KMP LAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penilaian Kompetensi"